Menu

Mode Gelap

News

Wajibkan Mitranya Cek Suhu Tubuh, Layanan GoRide Kembali Beroperasi di Palembang

badge-check


					GoJek (Dok. Istimewa) Perbesar

GoJek (Dok. Istimewa)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Coronavirus Disease 19, layanan GoRide di aplikasi GoJek kembali beroperasi di kota Pempek.

Head of Corporate Affairs GoJek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardani mengatakan dengan kembalinya GoRide pihaknya akan mematuhi seoenuhnya peraturan yang berlaku dan imbauan yang disampaikan ole pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19.

“Kami akan membantu masyarakat tetap beraktivitas secara produktif di masa pandemi dengan aman dan sehat,”kata Aji.

Bahkan GoJek pun sangat menyambut baik hal ini karena para mitra driver nantinya dapat kembali melayani transportasi bagi penumpang setelah pada penerapan PSBB dan masa transisi.

“Sebelumnya hanya melayani pengiriman barang (GoSend), pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoShop), dan lain sebagainya, “jelasnya.

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan standar layanan guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi pelanggan di tengah pandemi global COVID-19. Pihaknya konsisten menerapkan gaya hidup sehat, terutama bagi mitra yang melayani pelanggan setiap hari.

“Salah satunya dengan mewajibkan pengecekan suhu tubuh, dan desinfektan kendaraan bagi mitra driver di titik Posko Aman J3K yang ada di Palembang, “jelas Aji.

Posko Aman J3K GoJek merupakan tempat pemeriksaan kendaran serta pendistribusian masker maupun hand sanitizer bagi para mitra driver. Melalui insiatif J3K, GoJek juga membuktikan kepedulian perlindungan untuk keamana bersama

“Informasi tentang driver bisa dilihat pelanggan di aplikasi. Fitur ini merupakan yang pertama di Indonesia. Masyarakat juga bisa menggunakan layanan tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery),” tambah Aji

Untuk diketahui, sebelumnya layanan GoRide pernah diaktifkan pada 16 Juli 2020 dari keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Palembang. Namun pada 20 Juli 2020 Pemerintah Kota Palembang mencabut surat keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal tentang aturan ojek online atau ojol boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang atau GoRide.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menerangkan, perubahan kebijakan juga berlandaskan karena Palembang masih berada di zona oranye. Artinya secara peraturan, angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi.

“Setelah kami evaluasi ojol ini dalam Undang-undang (UU) merupakan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang,” terang dia, Jumat (17/7/2020).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turnamen Gaple Perdana Warnai Hari Bhayangkara 2025 di Sumsel, Irjen Andi Rian Pelopor Sinergitas Forkopimda dan Masyarakat

20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

20 Juni 2025 - 12:11 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

20 Juni 2025 - 12:09 WIB

Bertemu Presiden Putin, Presiden Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia

20 Juni 2025 - 10:39 WIB

Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegritas

20 Juni 2025 - 10:10 WIB

Trending di News