Warga Empat Lawang Protes Mantan Narapidana Korupsi Mau Maju Jadi Caleg

0

Urban ID - class="p1">Empat Lawang – Masyarakat Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan spanduk dan baliho mantan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri atau yang sering disapa HBA.

HBA diketahui tersandung persoalan hukum bersama istimya dimana pada 2 juli 2015 menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah (MK).

Saat ini melalui baliho yang tersebar di berbagai kecamatan HBA secara gamblang mengumumkan akan maju pada pemilihan DPR-RI (Bacaleg) melalui Partai Nasdem.

Sontak saja hal tersebut mengundang berbagai reaksi masyarakat, yang mempertanyakan terkait aturan mantan Napi Korupsi bertarung dalam pesta demokrasi 2024.

Padahal HBA dicabut hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum selama 5 (lima) sampai Juli 2024.

Sontak hal itu pun menjadi sorotan masyarakat Empat Lawang. Salah satunya tokoh pemuda bernama Hadi Saputra dari Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo.

Menurut Hadi menyayangkan keinginan caleg korupsi untuk maju kembali dalam pilkada Empat Lawang. Menurutnya, seseorang terpidana kasus korupsi harus sadar diri untuk tidak maju kembali di dalam pilkada.

“Ya meski aturan dari KPU narapidana diperbolehkan maju, tetapi calon yang maju itu harus sadar diri dan punya budaya malu untuk tidak kembali. Kalau dari awal sudah suap menyuap atau korupsi, dan nanti terpilih kembali ya tidak mungkin akan diulanginya kembali,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Empat Lawang, Martin saat dikonfirmasi, mengatakan untuk kasus HBA yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg itu memang diperbolehkan.

Meskipun demikian, HBA harus 5 tahun bebas dari hukuman untuk maju kembali jadi Caleg.

“Kalau masyarakat ingin melaporkan ada narapidana tetapi hak pemilihnya masih dicabut dan dalam pesan baliho atau spanduk untuk mengajak masyarakat untuk memilih bisa segera melaporkan ke kami,” katamya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here