Menu

Mode Gelap

News

Warga Surabaya Datangi Polda Sumsel Pertanyakan Laporan Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang

badge-check


Warga Surabaya Datangi Polda Sumsel Pertanyakan Laporan Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang Perbesar

Palembang – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Komisaris PT Sinar Sarana Samudra, Harry Jansjah Limantara (62), warga Surabaya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (12/11/2025).

Harry datang untuk menanyakan tindak lanjut atas laporannya mengenai dugaan penggelapan kapal tongkang milik perusahaannya yang telah ia laporkan sejak 12 Februari 2024.

Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/161/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut Harry, kasus ini bermula ketika kapal tongkang milik perusahaannya disewa oleh seorang warga Jakarta bernama Salma Ali untuk mengangkut batu split ke wilayah Sumatera Selatan. Namun setelah masa sewa berakhir, kapal tersebut tidak dikembalikan.

“Setelah dicek, kapal kami ternyata ditahan oleh agen PT Tiramana Samudra Nusa yang dipimpin Darmawati Yusuf dan rekan-rekannya. Saya sudah menemui pihak tersebut bersama kuasa hukum dan menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, tapi mereka tetap menolak mengembalikannya dengan alasan harus menghadirkan Salma Ali yang kini berstatus DPO Polda Banten,” ungkap Harry kepada wartawan.

Ia mengaku sudah hampir setahun menunggu kejelasan proses hukumnya, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal, kata Harry, pihak penyidik disebut telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Sejak laporan saya dibuat, tidak ada perkembangan berarti. Kami merasa dirugikan karena kapal dan dokumennya belum dikembalikan. Nilai kerugian saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujarnya.

Harry berharap Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaannya.

Dalam laporannya, Harry menuding pihak terlapor melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena diduga dengan sengaja menguasai barang milik orang lain tanpa hak dan menolak mengembalikannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut.

“Oke, mohon waktu ya. Nanti saya cek dan minta informasinya ke Pak Dirkrimum,” ujar Nandang melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muara Enim Habisi Nyawa Rekan Kerjanya di SPPG MBG karena Tak Tahan Terus Digoda

28 Januari 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Muba Usulkan Underpass di Tol Betung–Jambi

28 Januari 2026 - 18:42 WIB

Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Christina di Palembang oleh Tetangganya

28 Januari 2026 - 16:59 WIB

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

28 Januari 2026 - 16:35 WIB

Trending di News