Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus waspada modus-modus penipuan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan telah menemukan bentuk kecurangan itu. Hal ini dikatakan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Kantor Pusat BKN.
Apa saja modus penipuan itu?. Ridwan menuturkan paling sering adalah pemalsuan dokumen, terutama tanda tangan Kepala BKN, Sekteraris BKN, dan beberapa kantor regional BKN di 14 provinsi Indonesia.
Ridwan menuturkan, pemalsuan tanda tangan dapat diketahui mudah. Karena, tanda tangan dokumen CPNS dari BKN sudah tak menggunakan tanda tangan basah atau manual, melainkan kini menggunakan tanda tangan digital.
“Untuk tahun ini mulai tahun 2018, pertimbangan teknis (pertek) CPNS yang dikeluarkan BKN itu sudah tidak ada tanda tangan basah lagi dari Kepala BKN. Kami sudah menggunakan tanda tangan digital atau digital signature,” jelas Ridwan.
Lalu, ada juga kasus penipuan penerimaan CPNS regional yang ditandatangani Kepala BKN. Ridwan mengatakan, Kepala BKN hanya berwenang mengeluarkan pertek CPNS yang berlaku bagi kalangan BKN, panitia seleksi nasional (panselnas), dan panitia seleksi daerah (panselda). Kemudian, pertek tersebut lah yang menjadi dasar pembuatan surat keputusan (SK) CPNS yang dikeluarkan kementerian lembaga.
“Pertek itu hanya berlaku bagi kalangan kami, dari panselnas, ke panselda. Dari BKN ke BKD. Itu satu-satunya tools atau alat yang bisa digunakan BKD, atau pemerintah, atau kementerian lembaga di pusat dan daerah untuk menerbitkan SK CPNS. Jadi kalau misalkan ada SK CPNS yang ditanda tangani Kepala BKN untuk misalnya kabupaten Morowali, itu pasti palsu,” ungkap dia. (eno)