Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengadopsi sistem kerja modern Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini datang dengan peringatan keras WFH bukan berarti hari libur tambahan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, bukan menjadi celah bagi pegawai untuk bersantai atau malas gerak (mager) tanpa menghasilkan kerja nyata.
“Penting untuk dipahami bahwa WFH atau WFA bukan berarti libur. WFA harus tetap menghasilkan produk kinerja yang nyata, bukan sekadar berdiam diri di rumah tanpa hasil kerja,” tegas Herman Deru saat diwawancarai, Rabu (1/4/2026).
Pihak Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini tengah merancang sistem pelaporan kinerja yang rigid. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap ASN yang bekerja secara remote tetap terpantau output kerjanya secara real-time.
“Kepada seluruh ASN tetap siaga dan memberikan kontribusi yang sama besarnya seolah-olah berada di kantor, ” kata dia.
Meski staf diberikan kelonggaran, aturan berbeda berlaku bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT). Kepala Dinas hingga Kepala Biro diwajibkan tetap hadir secara fisik di kantor atau Work From Office .
“BKD juga sedang merinci pembagian staf yang harus tetap mendampingi pimpinan di kantor guna menjamin operasional instansi tetap berjalan 100 persen, ” kata dia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat akan menurunnya kualitas layanan di hari Jumat, Pemprov Sumsel menjamin bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja diatur sedemikian rupa agar tidak ada urusan administrasi warga yang terbengkalai.
“Tujuannya agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor,” tambah Deru.













