Menu

Mode Gelap

News

1 Juli, Pegawai Pemkot Palembang Wajib Gunakan Angkutan Umum

badge-check


					1 Juli, Pegawai Pemkot Palembang Wajib Gunakan Angkutan Umum Perbesar

Satu hari dalam sebulan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib menggunakan angkutan umum. Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional saja, namun juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online. 

Meski demikian, khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakannya kendaraan dinas tersebut ke kantor.

Demikian diutarakan Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak, saat memimpin Rapat koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai, Senin (14/5), di Balai Kota Palembang. 

“Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini,” ujar Bastari.

Sementara Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR mengaku, pihaknya akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal. 

“Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang,” pungkasnya. 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Adik Bos Tambang Batubara Ilegal  Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

16 Juni 2025 - 12:41 WIB

Truk Batubara Mogok, Lalin Macet 5 Km

16 Juni 2025 - 12:39 WIB

Temukan Rekan Tak Bernyawa Dalam Kondisi Tergantung

16 Juni 2025 - 12:38 WIB

BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk Korban Kebakaran di 11 Ilir Palembang

16 Juni 2025 - 12:35 WIB

Ampera Tourism Run 2025: Sinergi Olahraga dan Pariwisata, Herman Deru Apresiasi Antusiasme Peserta

15 Juni 2025 - 22:26 WIB

Trending di News