Menu

Mode Gelap

News

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

badge-check


					1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP Perbesar

Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.

MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Harapkan Eksistensi Kopi Sumsel Terus Mendunia

9 Mei 2025 - 14:20 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak

9 Mei 2025 - 13:01 WIB

Apel dan Gladi Kesiapsiagaan Penanganan Karhutlah 2025 di Ogan Ilir Resmi Dibuka

8 Mei 2025 - 19:16 WIB

Perhatian Pendidikan Keagamaan di Sumsel, Menko Yusril Ihza Puji Keseriusan Gubernur Herman Deru

8 Mei 2025 - 19:11 WIB

BPBD Sumsel Gelar Pelatihan Keluarga Tangguh Bencana di Prabumulih

8 Mei 2025 - 11:58 WIB

Trending di News