Menu ✖

Mode Gelap

News

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

badge-check


1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP Perbesar

Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.

MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Nelayan Menjadi Penjaga Penyu, Pertamina Patra Niaga Perkuat Konservasi Berbasis Masyarakat di Pantai Biaung

13 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Dua Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan saat Liputan Aksi Karhutla di Polda Sumsel

13 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Pertamina Trans Kontinental Raih Empat Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2026, Bukti Keunggulan Layanan Maritim dan Bisnis Berkelanjutan

13 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Gubernur Sumsel Sebut Karhutla Tinggal 6,9 Hektare

13 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Disebut Prabowo sebagai Gubernur Lapangan, Herman Deru: Berarti Presiden Mengamati

13 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Trending di News