Menu

Mode Gelap

News

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

badge-check


1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP Perbesar

Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berinisial MEY. Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. MEY masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela. “Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Atas putusan tersebut, MEY menyatakan banding.

MEY sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Fashion Carnaval 2026, Pemkot Palembang Dorong Wastra Lokal Mendunia

28 Juni 2026 - 21:35 WIB

Dari Buruh Harian ke Mimpi Jadi Dokter, Kisah Siswi Sekolah Rakyat Bikin Haru Gus Ipul

28 Juni 2026 - 19:55 WIB

7.588 Petugas Sensus Dikukuhkan, Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Berikan Data yang Jujur

28 Juni 2026 - 14:32 WIB

Herman Deru Ajak Jamintel Kejagung RI Nikmati Tradisi Melebung, Pererat Sinergi Lewat Kearifan Lokal

28 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jamintel Kejagung RI Apresiasi ABPEDNAS Sumsel, Herman Deru: Segera Susun Renstra Selaras Kebutuhan Daerah

27 Juni 2026 - 21:52 WIB

Trending di News