PALEMBANG – Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) diminta bersiap dengan kemungkinan adanya program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini masih menghitung bentuk keringanan yang akan diberikan sebelum keputusan final ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan usulan pemutihan muncul dari masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Pemprov Sumsel pun tengah mengkaji permintaan tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (25/9/2026).
Meski peluang pemutihan terbuka, Deru menegaskan skema program belum diputuskan. Salah satu yang sedang dihitung adalah komponen pajak yang nantinya diberikan keringanan, apakah menyasar sebagian pokok tunggakan atau hanya denda dan bunga.
“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang,” katanya.
Jika kebijakan tersebut ditetapkan, Deru menyebut program pemutihan kemungkinan hanya berlangsung selama satu bulan. Ia meminta masyarakat yang memiliki tunggakan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” jelasnya.
Deru juga mengingatkan agar pemutihan tidak dipandang sebagai kebijakan yang bisa terus ditunggu setiap tahun. Menurutnya, keringanan pajak harus diikuti dengan peningkatan kepatuhan masyarakat setelah program berakhir.
“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut nantinya dapat menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang memiliki kemauan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pembahasan bersama Tim Pembina Samsat masih berlangsung. Bapenda menunggu arahan gubernur untuk menentukan mekanisme pelaksanaan apabila pemutihan disetujui.
“Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur,” kata Rizwan.
Menurut Rizwan, sesuai kewenangan gubernur, keringanan dapat diberikan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, bentuk dan mekanisme pemutihan masih menunggu keputusan.
“Sesusai kewenangan Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB. Nanti begitu kami mendapat arahan dari Bapak Gubernur, akan kami segera sebarluaskan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Realisasi PKB Baru 59 Persen
Rizwan menyebut hingga 24 September 2026, realisasi pembayaran PKB berdasarkan target baru mencapai sekitar 59 persen. Sementara realisasi BBNKB telah mencapai 64 persen hingga September 2026.
Pemprov Sumsel sebelumnya juga telah memberikan sejumlah insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sejak 2025, Gubernur Sumsel memberikan insentif fiskal sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk kebijakan agar tidak terjadi kenaikan beban PKB dan BBNKB.
“Pemprov Sumsel juga telah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas,”kata dia.









