Menu

Mode Gelap

News

13.347 Badan Ad Hoc KPU OKI di Pilkada Tahun 2024 Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					13.347 Badan Ad Hoc KPU OKI di Pilkada Tahun 2024 Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Moch. Faisal, bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhammad Irsan, SE tanda tangani PKS Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi adhoc KPU OKI.(Selasa, 26/11/2024).

Kabar baik untuk 13.347 anggota badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, mereka bakal mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, badan adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapat santunan. Santunan ini berupa santunan kematian, kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemakaman.

Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.

Sejak anggota badan adhoc KPU dilantik sebagai PPK, PPS, maupun KPPS maka mereka merupakan pegawai non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/instansi pemerintah yakni KPU. Sebagai pegawai non PNS, anggota badan adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi PPK, PPS, dan KPPS saat bekerja nanti. Kamipun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Irsan.

“Iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp16.800 dengan manfaat yang sangat besar, mencangkup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Perjanjian Kerjasama ini sebagai bukti bahwa negara hadir bagi para pekerja dan keluarganya apabila terjadi resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat para petugas adhoc ini bekerja,” tutup Faisal.

Sementara itu, selain di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebanyak 10.767 anggota badan adhoc yang ada di Kabupaten Banyuasin pun sudah terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sumsel Bantu Korban Kebakaran 26 Ilir: Salurkan Logistik dan Layanan Kesehatan Gratis

5 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Herman Deru Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

2 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Herman Deru Bangga, Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

2 Agustus 2025 - 07:22 WIB

Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

2 Agustus 2025 - 05:20 WIB

Ketua Umum Dekranas Apresiasi Produk Lokal Sumsel, UMKM Semringah

2 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Trending di News