Menu

Mode Gelap

News

2 Bukti Ini Jerat Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka

badge-check


					Dok. Kumparan Perbesar

Dok. Kumparan

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menjerat Bachtiar.

“Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP,” kata Dedi Prasetyo.

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.

“Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit,” ucap Dedi. (net)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu

24 Juni 2025 - 17:45 WIB

Pesona Natra Bintan: Liburan Sekolah Tak Terlupakan di Tengah Keindahan Crystal Lagoon

24 Juni 2025 - 17:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Tiga Lokasi di Palembang

24 Juni 2025 - 14:24 WIB

Di HUT Pagar Alam ke-24, Herman Deru Tegaskan Pentingnya Jaga Budaya dan Alam

24 Juni 2025 - 12:57 WIB

Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat, Tekankan Adaptasi dan Profesionalisme Organisasi

24 Juni 2025 - 12:30 WIB

Trending di News