Menu

Mode Gelap

News

20 Saksi Diperiksa, 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

badge-check


20 Saksi Diperiksa, 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka Perbesar

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Palembang menindaklanjuti Laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 22 Mei 2019.

Sebanyak 20 saksi diperiksa dalam laporan tersebut, bahkan hingga saat ini pemeriksaan terus berjalan. Hal ini dikatakan Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

Dalam pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pemilu Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang). Dia menyebutkan, pihaknya sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, Jumat (14/6).

“Diduga tersangka telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, lalu. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang,” katanya, Sabtu (15/6).

Menurut Yon Edi Winara, menjelaskan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

Salah seorang komisioner KPU Palembang yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan pihaknya elah dilakukan sudah sesuai dan dilakukan sebaik mungkin, serta sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, salah satu surat kepolisian Polresta Palembang menetapkan Yetty Oktarina sebagai tersangka. Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru

7 Januari 2026 - 13:51 WIB

Bupati Toha Tohet Utus Pejabat Pemkab Muba Antar Langsung Donasi ke Aceh Tamiang

7 Januari 2026 - 10:12 WIB

Polri Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Target 389 Titik Sumur Bor Air Bersih

7 Januari 2026 - 08:15 WIB

Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Jawaban Negara atas Masalah Gizi Anak

7 Januari 2026 - 06:17 WIB

Kemendikdasmen Keluarkan Kebijakan Pembelajaran Bagi Sekolah Terdampak Bencana

6 Januari 2026 - 22:20 WIB

Trending di News