Menu

Mode Gelap

News

WFH Pegawai di Musi Banyuasin Diperpanjang Hingga 21 April

badge-check


WFH Pegawai di Musi Banyuasin Diperpanjang Hingga 21 April Perbesar

KORDANEWS – Guna memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza memperpanjang work from home (WFH) atau kerja dari rumah pegawai di lingkungan Pemkab Muba. Semula WFH berlaku hanya sampai 8 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/378/BKPSDM/2020 yang dikeluarkan di Sekayu 9 April 2020.

“Meski WFH namun setiap Sekretariat dan Bidang Perangkat Daerah Ditugaskan 2 orang pegawai agar proses roda pemerintahan atau pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujar Kepala BKPSDM, Sunaryo. Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza meminta seluruh perangkat daerah dan ASN memanfaatkan teknologi digital untuk tetap menjalankan seluruh aktifitas pekerjaan pelayanan publik dan kebutuhan lainnya.

“ASN dan Tenaga Kontrak Wajib mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan mengunggah ke Perangkat Digital, Perangkat Daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadiran,” terangnya. Kemudian, jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH) dilarang bepergian, apabila di langgar akan di kenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” pungkasnya. (ts)

Editor : Surya S

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Panggil Menko Pangan, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 22:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Paket Data dengan Benefit E-Voucher BBM bagi Pengemudi Ojol

4 Maret 2026 - 20:56 WIB

Pemkot Palembang Hadirkan Bazar Ramadhan, Upaya Konkret Tekan Harga dan Perkuat Daya Beli

4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Baznas Sumsel Genjot Zakat ASN dan BUMN, Target Rp50 Miliar di 2026

4 Maret 2026 - 12:44 WIB

Surat Edaran THR 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

4 Maret 2026 - 12:39 WIB

Trending di News