Menu

Mode Gelap

News

Gelar Konser Musik, Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan

badge-check


Kemenkes Terawan (Foto : Istimewa) Perbesar

Kemenkes Terawan (Foto : Istimewa)

Mencegah penyebaran Covid-19 di bidang ekonomi kreatif yakni konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang seperti seminar konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun menerbitkan protokol kesehatan. Keputusan tersebut tercantum di nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Kegiatan ini berpotensi terjadi penularan Covid-19, untuk itu perlu upaya pencegahan penularan dengan penerapan protokol kesehatan, “ujarnya.

Salah satu protokol tersebut dicantumkan larangan penyelenggaraan event atau konser
musik dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival, karena sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival,” bunyi salah satu poin.

Penyelenggara event juga harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area publik.

Kemudian, penyelenggara juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala. Penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.

Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi form self assessment Covid-19 secara online.

Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.

Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, Keputusan Menkes ini juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film. Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.

“Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter,” demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.

Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri: Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

8 Januari 2026 - 17:48 WIB

BPTD-Dishub Selidiki Pungli Kendaraan Bantuan Kemanusiaan di Terminal Karya Jaya Palembang

8 Januari 2026 - 15:12 WIB

Muba Siapkan “Local Hero” Migas: Kadisnakertrans Muba Usulkan Regulasi Khusus Penyerapan Lulusan Cepu ke SKK Migas

8 Januari 2026 - 14:12 WIB

Solidaritas dari Jalanan Palembang, Per-Maskot Himpun Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

8 Januari 2026 - 13:44 WIB

Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditahan Kejaksaan saat Rapat Paripurna

8 Januari 2026 - 13:22 WIB

Trending di News