Menu

Mode Gelap

News

Wajib Tes di Tranportasi Umum, Ketua ILU : Tak Menjamin Penumpang Bebas Covid-19

badge-check


Ketua ILU Ahmad Rilo Budiman SH (Dok. Urban Id) Perbesar

Ketua ILU Ahmad Rilo Budiman SH (Dok. Urban Id)

Ketua Ikatan Lawyers Unsri (ILU), Ahmad Rilo Budiman, SH menilai jika prosedur wajib melakukan tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi massal yakni udara, laut dan darat tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus corona.

“Bahkan juga membebani biaya dan menyita waktu penumpang dan itu sangat berlebihan dan tidak beralasan, “ujarnya, Jumat (10/7).

Selain itu, prosedur tersebut juga telah tertuang didalam Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) no 7/2020 dengan persyaratan salah satu persyaratan calon penumpang transportasi publik baik laut, udara dan kereta api harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari dan uji Rapid test yg berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

“Namun SEGT no 7/2020 akan bias dan tidak efektif bila semua petugas di terminal, pelabuhan laut, udara dan kereta api termasuk SDM regulator yang ada didalamnya serta petugas kementerian kesehatan, petugas keamanan d terminal tidak melaksanakan PCR setiap 3-14 hari dan standar bebas Covid-19- bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal 14 hari sekali, “ungkapnya.

Dirinya menjelaskan tes Coronavirus dilakukan sebelum penumpang menggunakan ketiga transportasi massal dengan melewati transportasi publik lanjutan sebelum dan sesudah sebagai konektivitas dari tujuan awal ke tujuan akhir.

“Serta melewati infrastruktur terminal yg SDMnya tidak ada standar bebas Covid-19 yang terupdate setiap 3-14 hari seperti yg diterapkan bagi calon penumpang ketiga moda transportasi publik massal,”jelasnya.

Apalagi, Rilo menambahkan jika biaya rapit test yg beraneka ragam mulai dari 200 bahkan ada yg 500, test swab PCR berkisar Rp 1,5 jt utk hasil 10 hari, Rp 3,5jt hasil 7 hari dan Rp 6,5jt hasil 3 hari.

“Ini terlihat adanya indikasi memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk mencari keuntungan yg sebesar besarnya dan kemenhub seharusnya tidak bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang tidak berdasar, “tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tabrakan Maut di Tol Palindra, Tiga Penumpang Pickup Tewas

1 Mei 2026 - 19:47 WIB

Patra Niaga Dukung Debut Sean Gelael di GT World Challenge Asia Mandalika 2026

1 Mei 2026 - 16:09 WIB

Gubernur Sumsel Tampung Aspirasi Buruh, Janji Solusi Tanpa Ganggu Investasi

1 Mei 2026 - 14:15 WIB

Lady Rara Bakal Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel

1 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dinas LHP Didesak Usut PROPER Merah PT Bumi Merapi Energi, Terkait Lingkungan dan Reklamasi Paskatambang

1 Mei 2026 - 10:52 WIB

Trending di News