Pemerintah Kota Palembang pada 20 Juli 2020 mencabut surat keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal tentang aturan ojek online atau ojol boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang atau GoRide.
“Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No. 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang, “ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/7).
Harnojoyo menerangkan, perubahan kebijakan juga berlandaskan karena Palembang masih berada di zona oranye. Artinya secara peraturan, angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi.
“Setelah kami evaluasi ojol ini dalam Undang-undang (UU) merupakan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang,” terang dia.
Dengan kebijakan tersebut, GoJek kembali menonaktifkan layanan GoRide. Head of Corporate Affairs Gojek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi mengatakan keputusan Pemkot Palembang mendukung keputusan tersebut dan diharapkan dapat berkontribusi positif menekankan penyebaran Covid-19 di Palembang.
“Hari ini kami telah dinonaktifkan, tapi kami tetap menggodok soal ini terkait perizinan, “ujarnya.
Sebelumnya pada 15 Juli 2020 Pemkot Palembang sudah menyetujui kebijakan operasional layanan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang.