Menu

Mode Gelap

News

Tidak Patuh Pakai Masker Warga Muba Bakal Disanksi

badge-check


Tidak Patuh Pakai Masker Warga Muba Bakal Disanksi Perbesar

Memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan wabah Covid-19 di Musi Banyuasin, Bupati Muba Dodi Reza Alex terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Seperti yang disampaikan Sekda Muba Apriyadi, kali ini Bupati Muba Dodi Reza Alex telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang  Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

“Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, sanksi bagi pelanggar pun beragam yang berlaku bagi Setiap Orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba akan dikenakan sanksi.

“Sanksi Administrasi terhadap perorangan: teguran lisan; dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per orang,” terang Apriyadi.

Kemudian, sanksi Administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);

“Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha; dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam  disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.

Lanjutnya, peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

Sementara, Bupati Dodi Reza Alex menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten. Dodi mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan tersebut.

“Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah Covid-19 di kabupaten yang kita cintai ini,” ayo Pake masker Jaga Jarak dan Sering Cuci Tangan Pake sabun dan air mengalir pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Komisi III DPRD Sumsel Soroti Kontribusi Dividen dan Mitigasi Kredit Macet

19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Kunker Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumsel ke Kantor Kecamatan Kelekar Muara Enim

19 Juni 2026 - 19:06 WIB

Tumpukan Uang Rp 219 Miliar Hasil Pengembalian Terdakwa Korupsi Kredit Bank BUMN di Sumsel

19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi

19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Trending di News