Menu

Mode Gelap

News

Melanggar Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Denda Rp750 ribu

badge-check


Melanggar Perlintasan Kereta Api Bisa Kena Denda Rp750 ribu Perbesar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750 ribu

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis 8 Oktober 2020.

Aida menjelaskan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang karena masih kurang nya disiplin pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas seperti rambu-rambu di sekitar pelintasan KA sebidang maupun bunyi alarm dari masinis kereta api.

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Kami berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” katanta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan Haji 1447 H, Pemprov Sumsel Minta PPIH Utamakan Kenyamanan bagi 7.036 “Tamu Allah”

17 April 2026 - 18:01 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Respons Polemik Anggaran Mobil dan Pakaian Dinas : Itu Baru Plafon, Realisasinya Pasti Dievaluasi

17 April 2026 - 18:00 WIB

Tak Sekadar Lumbung Sawit, Sumsel Bidik Hilirisasi untuk Dongkrak Nilai Tambah Ekonomi

17 April 2026 - 17:56 WIB

WFH ASN Sumsel Dievaluasi: Absensi Digital Bermasalah, Target Hemat 18 Persen Dikejar

17 April 2026 - 17:00 WIB

Sumsel Wajibkan Ramp Check Ketat Bus Haji 2026

17 April 2026 - 16:48 WIB

Trending di News