Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Dukung Aspirasi Guru Honor Non Kategori

badge-check


Herman Deru Dukung Aspirasi Guru Honor Non Kategori Perbesar

Palembang – Gubernur Sumsel H.Herman Deru menuturkan guru maupun tenaga kependidikan sudah sepantasnya diberikan apresiasi atas kerja kerasnya dalam memajukan sektor pendidikan. Atas dasar itu pula, Ia mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non kategori yang menginginkan besaran gajinya disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya mendukung aspirasi itu. Dengan besaran gaji yang lama saja mungkin dirasa sudah cukup. Tapi ini disesuaikan dengan UMP,” kata Deru.
Namun demikian HD berharap sistem penggajiannya nanti harus berdasarkan azas keadilan. Sehingga tidak ada kecemburuan.
“Tidak hanya berpatokan kepada UMP semata saja. Apakah sistem progresif atau seperti apa formulanya. Bagaimana besarannya antara guru yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Itu harus ada formula yang pas” tambahnya.
Mengenai hal itu, HD berencana memanggil unsur terkait seperti bidang kependidikan seperti Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, PGRI dan persatuan guru honorer itu sendiri.
“Kita akan panggil semua, kita cari formula penggajiannya nanti seperti apa,” jelas HD.
Seperti diketahui dukungan Gubernur Sumsel H. Herman Deru terkait aspirasi guru honorer non kategori tersebut ditujukan kepada Presiden RI yang Cq Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terlampir dalam surat bernomor 420/2508/Disdik.SS/2020.
Surat tersebut menindaklanjuti surat Ketua Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) tentang permohonan audiensi pada tanggal 6 Agustus 2020.
Berkaitan dengan hal itu serta memperhatikan UU Nomor 5 Gahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini Pemprov Sumsel pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dengan permohonan sebagai berikut. Salah satunya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori dapat diberikan gaji sesuai UMP melalui APBN.
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B

10 April 2026 - 19:49 WIB

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

10 April 2026 - 19:03 WIB

Wawako Palembang Ajak Siswa SMP Kartika II-1 Hargai Sejarah

10 April 2026 - 17:27 WIB

Ratu Dewa Dorong Pembentukan BNK Palembang, Sikapi Serius Ancaman Narkotika Lewat Vape

10 April 2026 - 17:17 WIB

Trending di News