Menu

Mode Gelap

News

Apresiasi Bagi Warga Bayung Lencir Pakai Masker Dapat Souvenir

badge-check


Apresiasi Bagi Warga Bayung Lencir Pakai Masker Dapat Souvenir Perbesar

Semakin tingginya penyebaran Covid-19 di Musi Banyuaisn dalam beberapa pekan terakhir, berbagai cara telah dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran virus tersebut.

Salah satunya yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bayung Lencir yang kembali memperketat pintu perbatasan dengan membuka posko operasi yustisi di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (7/10/20).

Camat Bayung Lencir Imron, mengatakan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir bersama Forkopimcam terus berupaya menggaungkan protokol kesehatan di era kebiasaan baru saat ini.

Salah satunya dengan terus memperketat pintu perbatasan Sumsel-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

“Ya, kita bersama Forkopimcam Bayung Lencir kembali memperketat perbatasan Bayung Lencir dengan membuka posko operasi yustisi. Hal tersebut mendasari karena kondisi penyebaran Covid-19 di Muba trendnya semakin meningkat, sehingga penerapan kepatuhan harus di jalankan,”kata Imron.

Lanjutnya, di bukanya posko ops yustisi mendasari Perbup No 67 Tahun 2020 yang mana masyrakat untuk mematahui protokol kesehatan.

Pada kegiatan tersebut tentunya pihaknya melibatkan, Dinkes Muba, PMI, Pramuka, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat Bayung Lencir.

“Berdasarkan dari data yang ada penyebaran Covid-19 kebanyakan dari luar daerah, oleh karena itu inisiasi yang dilakukan Forkopimcam sangat tepat dalam memutus rantai. Tidak hanya pada perbatasan saja pihaknya juga terus menyasar tempat-tempat keramaian dalam mensosialisasikan prokes ditengah masyarakat,”ungkapnya.

Selain itu pihaknya mengapresiasi masyarakat dengan memberikan souvenir bagi masyarakat yang tidak memakai masker tentunya mendapatkan hukuman dan denda sesuai Perbub No 67 Tahun 2020.

“Kita menyiapkan ratusan sovenir yang sengaja dibawa dan dipersiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat saat pelaksanaan operasi yustisi. Tetapi yang tidak memakai akan diberikan hukuman dan denda sesuai aturan yang ada,”tandas dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gugatan Terhadap 25 Media di PN Palembang Dinilai Prematur, Ahli Dewan Pers Tekankan Hak Jurnalis Soal Fakta Peristiwa

31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Berkontribusi Nyata Terhadap Pembinaan Pramuka, Ratu Dewa Raih Penghargaan Lencana Melati

31 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Palembang Dapat Bantuan Logistik dan Peralatan dari BNPB untuk Perkuat Penanganan Karhutla

31 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Pengendalian Karhutla Terus Diperkuat di Luar Areal Kerja PT BMH

31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ratu Dewa Kembali Nakhodai PBSI Palembang Periode 2026–2030 secara Aklamasi

30 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Trending di News