Menu

Mode Gelap

News

Ngaku Sebagai Dukun, Pria Paruhbaya Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

badge-check


Teks Foto:  Terduga pelaku Cabul terhadap anak dibawah Umur, Sulaiman (Duduk,red) warga pendatang yang menetap di desa Penantian, Pasemah Air Keruh. Saat diamankan Polisi (Foto Istimewa) Perbesar

Teks Foto:  Terduga pelaku Cabul terhadap anak dibawah Umur, Sulaiman (Duduk,red) warga pendatang yang menetap di desa Penantian, Pasemah Air Keruh. Saat diamankan Polisi (Foto Istimewa)

Sulaiman (43)warga rantauan yang menetap di desa Penantian, Kecamatan Pasemah Air Keruh, akhirnya dikerangkeng Polisi, diduga pelaku sudah mencabuli anak dibawah umur Melati (12).(Bukan nama sebenarnya, red).Kata Kapolres Empat Lawang.AKBP.Wahyu melalui Kasatreskrim. AKP.Mursyal. Selasa (06/04/2021).

Perbuatan bejat pelaku terkuak ketika ada salah seorang tetangga korban Sisnawati. Mencurigai kalau pelaku sudah melakukan pencabulan (Maaf,red)terhadap Melati anak dari Ilim Parida. karena merasa mencurigakan langsung membawa korban ke bidan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan bidan. Menyatakan bahwa telah di temukan robekan di alat vital korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.Dengan nomor LP/B-18 / IV / 2021 / Res Empat Lawang / tanggal 05 April 2021.

“Ulah bejat pelaku ini terkuat ketika kerabat korban curiga, lalu diperiksa ke bidan ternyata benar kuat dugaan korban sudah disetubuhi oleh pelaku,” terang Mursyal.

Mursyal melanjutkan, Pelaku dan barang bukti berupa Satu helai handuk dan celana panjang sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang oleh petugas Polsek Paiker di back up Team Elang polres Empat Lawang.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain itu juga kita kita masih mendalami kejadian tersebut,” terangnya

Lebih jauh Mursyal menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun, bisa mengobati penyakit. Selain itu juga pelaku mengajar bela diri. Untuk itu pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 THN 2014 Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara 15 tahun. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 - 17:45 WIB

Pemkot Palembang Percepat Validasi Data Kendaraan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 April 2026 - 10:52 WIB

Ratu Dewa Temukan Kendaraan Nunggak Pajak 11 Tahun saat Sidak di Halaman Parkir Setda Palembang

28 April 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumsel Selidiki Dugaan Oknum Tutup Akses Ruko Pakai Truk di Palembang

28 April 2026 - 10:16 WIB

Greenpress Tantang Jumhur Hidayat: Jangan Terjebak Isu Sampah, Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh

28 April 2026 - 10:03 WIB

Trending di News