Menu

Mode Gelap

News

Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR

badge-check


Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR Perbesar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi, Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengurai Anomali Layanan Publik di Palembang: Saat Aplikasi Digital Terbentur Budaya Lama

26 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Ratu Dewa Beri Waktu 30 Hari ke Kadishub Baru untuk Atasi Permasalahan Penerangan Jalan di Palembang

25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Peduli Distribusikan Bantuan ke Posko Mandiri Warga, Pastikan Kebutuhan Korban Bencana NTT Terpenuhi

25 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kejar Hujan di Tengah Karhutla, Sumsel Kembali Siapkan OMC 27-28 Agustus

25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Ikhtiar Hadapi Karhutla, Herman Deru Gelar Salat Istisqa

25 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Trending di News