Menu

Mode Gelap

News

Kemenkes: PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri

badge-check


Kemenkes: PeduliLindungi Dapat Digunakan Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Perbesar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers, Rabu (15/09/2021).

Penambahan fitur ini, ujar Setiaji, dalam rangka memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri.

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan dan kemudian nanti akan kita verifikasi,” ujarnya.

Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

“Untuk WNA, kami bersama Kemenlu, bekerja sama juga nanti, akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing, sehingga sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” terang Setiaji.

3. Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.

“Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” ujarnya.

4. Pengakuan/Klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.

“Harus diklaim, masuk ke dalam PeduliLindungi untuk melengkapi ataupun mengklaim sertifikat vaksin. Nanti muncul setelah ini diverifikasi,” terang Setiaji.

4. Check In WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Setiaji mengharapkan keberadaan fitur ini para penerima vaksinasi di luar negeri dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses fasilitas publik.

“Dengan adanya seperti ini kita juga bisa memastikan bahwa yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining dan lain sebagainya,” pungkas Setiaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Perbaiki Sistem Pengadaan

13 Juni 2026 - 19:04 WIB

Petani Karet Sumsel Bisa Tersenyum, Herman Deru Soroti Efek Positif Dolar AS Menguat

13 Juni 2026 - 16:07 WIB

Hamil dan Minta Dinikahi, Juru Masak Ponpes di Ogan Ilir Dibunuh Kekasihnya Sendiri

13 Juni 2026 - 15:56 WIB

Ketua DPRD Sumsel Ikuti Pelatihan Anti Korupsi KPK, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

12 Juni 2026 - 21:53 WIB

KPK Sita Koper dan Dokumen dari Kantor Bupati hingga Rumah Tersangka di Muara Enim

12 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di News