Menu

Mode Gelap

News

Jelang Pemilu, 87.220 Warga Sumsel Belum Merekam e-KTP

badge-check


Jelang Pemilu, 87.220 Warga Sumsel Belum Merekam e-KTP Perbesar

Sebanyak 87.220 masyarakat Sumatera Selatan hingga saat ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Padahal, pemilu serentak akan dilaksanakan sekitar Dua pekan lagi yakni pada 17 April mendatang.

Plt Kadisdukcapil Sumsel, Septiana Zuraida mengatakan, dari jumlah total masyarakat yang wajib memiliki KTP Elektronik berjumlah 5.831.215 jiwa. Sementara untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman sebanyak  5.743.995 jiwa (98,50 persen).

“Masyarakat yang belum melakukan perekaman itu ada 1,50 persen dari jumlah wajib KTP seperti sudah tak lagi berdomisili di Sumsel, meninggal dunia atau sudah punya KTP daerah lain,” kata Septiana, Kamis (4/4).

Pihaknya pun akan terus mengejar jumlah kekurangan tersebut untuk mengejar masyarakat memiliki e-KTP pada Pemilu pada 17 April mendatang. 

“Kita terus mengejar kekurangan ini sampai Pemilu. Kemungkinan yang belum rekam ini sudah tak lagi di Sumsel atau sudah meninggal tapi tidak melapor,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya bakal tetap buka pada 17 April melayani perekaman bagi masyarakat yang hendak merekam untuk kebutuhan warga mengikuti proses pencoblosan. 

“Pada saat pemilu pun kami tetap lakukan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan tak hanya jam kerja, kita akan layani hingga ditambah 12 jam lagi pelayanan sampai proses penghitungan suara dan juga melakukan jemput bola door to door ke rumah warga,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Zudan Arif Fakrulloh menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). 

Bahkan, perekaman data harus tetap berlangsung, meski akhir pekan atau hari libur nasional termasuk tetap memberikan layanan pada 17 April mendatang. 

“Perintah ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait penggunaan KTP-el dan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el sebagai syarat wajib bagi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti,” kata Zudan.

Kemendagri berharap setelah putusan MK, masyarakat yang belum merekam data KTP-el mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini, 98% warga wajib KTP-el sudah merekam data dan hanya tersisa 2% yang belum.

“Jumlah yang dua persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Maka itu Dukcapil se Indonesia diinstruksikan agar tetap melayani pada 17 April,” pungkasnya. (Bowok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikritik soal Banjir Palembang, Ratu Dewa: Saya Tanggung Jawab, Akan Bekerja Lebih Baik

29 April 2026 - 13:24 WIB

97 Calon Ketua DPC PKB di Sumsel Jalani Uji Kelayakan dan Kepatuhan oleh DPP

29 April 2026 - 13:07 WIB

Herman Deru Percepat Pemerataan Listrik, Grid Extension Kenten Laut Tingkatkan Tegangan Warga

29 April 2026 - 12:27 WIB

Sumsel Siapkan Insentif Nol Persen Pajak Kendaraan Listrik, Aturan Baru Segera Terbit

29 April 2026 - 11:18 WIB

OTT BKPSDM Muratara, Dugaan Uang Pelicin Untuk Kenaikan Pangkat ASN Terbongkar

29 April 2026 - 08:56 WIB

Trending di News