Menu

Mode Gelap

News

Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah di Sumsel, Herman Deru Gagas Pembebasan BPHTB Tanah Ukuran Tertentu

badge-check


Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah di Sumsel, Herman Deru Gagas Pembebasan BPHTB Tanah Ukuran Tertentu Perbesar

PALEMBANG – Berbagai terobosan terus diupayakan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mempercepatpenerbitan sertifikat tanah di wilayah Sumsel. Salah satunya mendorong Bupati/Walikota untuk membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk tanah dengan nilai tertentu di bawah Rp100 juta.

Hal itu diungkapkan Gubernur Herman Deru usai menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022 bersama Presiden RI secara Hybrid, sekaligus penyerahan sertifikat oleh Gubernur Herman Deru atas nama Presiden RI kepada 500 masyarakat Sumsel, di Hotel Aryaduta, Kamis (1/12) sore.

Gubernur Herman Deru dalam kesempatan itu mengatakan gagasan dan eksekusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo sangatlah patut disyukuri karena membuat penerima lebih cepat menerima sertifikat. Bahkan lebih singkat dari waktu yang diperkirakannya karena kantor pertanahan juga kini membuka lebar-lebar pengurusan secara transparan tanpa perantara.

Namun demikian menurutnya masih ada beberapa kendala mewujudkan percepatan penerbitan sertifikat. Beberapa kendalanya itu menurutnya yakni pertama soal BPHTB. Untuk itu Iapun berharap Bupati dan Walikota dapat membebaskan BPHTB untuk tanah ukuran tertentu.

“Kalau untuk yang daftar pertama, orang tidak mampu atau terdaftar di DTKS dengan nilai Rp60 juta atau di bawah Rp100 juta misal untuk rumah kasih free atau bebaskan saja sehingga ekskalasi ini betul-betul kena,” ujar Herman Deru disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir.

Selain persoalan BPHTB, hal lain yang menurutnya membuat proses penerbitan sertipikat masih kurang cepat adalah permasalahan di lapangan itu sendiri baik di desa maupun di kelurahan lantaran adanya oknum yang nakal sehingga membuat orang malas datang dan mengurus langsung.

“Kalau ini mau cepat, BPHTB pendafataran pertama apalagi DTKS bebaskan saja. Bila perlu kita buatkan Pergubnya sebagai legal standing,” tegasnya.

Lebih jauh kesempatan itu juga dimanfaatkan Gubernur Herman Deru untuk mengingatkan warga penerima sertifikat. Menurutnya meski sertipikat sudah ada di tangan, namun masyarakat juga diminta tidak boleh membiarkannya begitu saja tanpa ada pengawasan.

“Perlu juga kita amankan. Ada empat caranya pertama tanah itu harus kita kuasai, kemudian kita harus tahu batas dan ukurannya, yang ketiga kita juga harus mengusahakannya baru kemudian suratnya,” jelas Herman Deru.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sumsel Kalvyn Andar Sembiring, mengatakan pada kesempatan kali ini ada sebanyak 500 sertifikat bidang tanah yang dibagikan di 16 kabupaten/kota. Sertipikasi ini adalah hasil program tahun 2022.

Ia juga sangat menyadari koordinasi dan bantuan bapak ibu Bupati/Walikota sangat berarti dan sangat membantu mereka dalam menyelesaikan target yang harus diselesaikan di 2024.

“Beberapa Kabupaten/kota sudah lakukan pembebasan BPHTB. Ini semakin meyakinkan kami 2024-2025 sertipikasi di seluruh Sumsel bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik,” jelasnya.

Sebelumnya dalam penyerahan sertifikat secara hybrid tersebut Presiden RI Joko Widodo, mengatakan dirinya sangat senang karena ada 1.552.000 sertipikat dibagikan di 34 Provinsi di Indonesia.

Dalam sambutannya, dia mengatakan, dengan adanya sertifikat masyarakat tahu berapa luas tanahnya dengan baik. Hal ini demi menghindari konflik tanah.

“Tolong kalau pegang sertifikat itu tahu berapa meter persegi tanah yang kita miliki. Semua harus tahu. Karena sertifikat adalah tanda hak hukum atas tanah yang kita miliki. Kalau yang belum tahu itu dibaca semuanya ada di situ berapa meter persegi,” ujar Jokowi.

Jokowi juga memaparkan, masih ada 80 juta rakyat yang belum memegang sertifikat tanah. Ia berharap, ke depan target penyerahan sertifikat tanah sebanyak 26 juta sertifikat bisa dikejar.

Belum terkejarnya 80 juta rakyat yang belum pegang sertifikat tanah karena dalam setahun pemerintah hanya bisa menyelesaikan penerbitan sebanyak 500 ribu lembar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Suasana Perayaan Imlek 2026 di Palembang: Usung Tema Kuda Api

17 Februari 2026 - 20:41 WIB

Hilal di Palembang Masih di Bawah Ufuk, Awal Puasa Ramadan Diperkirakan Jatuh 19 Februari

17 Februari 2026 - 18:52 WIB

Cekcok di Warung Berujung Maut, Ayah dan Anak di Ogan Ilir Keroyok Tetangganya

17 Februari 2026 - 16:31 WIB

Cemburu Membara, Kontraktor Lepaskan Lima Tembakan ke Rumah Kontrakan Kekasihnya di Muara Enim

17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Trailer Alat Berat Miring di Dekat Rel, Arus Lintas Gunung Megang–Prabumulih Tersendat Semalaman

17 Februari 2026 - 15:05 WIB

Trending di News