Menu

Mode Gelap

News

Bareskrim Ungkap Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional

badge-check


Bareskrim Ungkap Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional Perbesar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina. Terkait kasus itu, enam tersangka berhasil ditangkap.

“Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri

Dikatakan Djuhandhani, kasus tersebut terungkap berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah di mana ada beberapa anak di bawah umur melakukan tindak asusila.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucapnya.

Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.

Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” ungkap Djuhandhani.

Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com

“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami berkerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerj sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

27 Juni 2026 - 17:55 WIB

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 - 08:35 WIB

BKPSDM Palembang Tegaskan Daftar Pelantikan Pejabat yang Beredar Hoaks, Acuan Resmi Hanya SK Pelantikan di Website Resmi

26 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemkot Palembang Dorong Transformasi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya X dan Digital Kito Galo ke-7

26 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ratu Dewa Lantik 127 Pejabat Pemkot Palembang, 6 Kepala Dinas Bergeser Posisi

26 Juni 2026 - 18:43 WIB

Trending di News