Menu

Mode Gelap

News

Kapolri: Mari Cegah dan Lawan Perdagangan Orang

badge-check


Kapolri: Mari Cegah dan Lawan Perdagangan Orang Perbesar

Jakarta,- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengemukakan saat ini Satgas TPPO Polri terus bergerak melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Polri juga telah membawa isu kejahatan ini dalam forum internasional SOMTC yang diselenggarakan beberapa waktu lalu,” kata Kapolri dalam akun instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, seperti dikutip Jumat (23/6/2023).

Kapolri berharap dengan kerjasama lintas negara yang baik, dapat mengoptimalkan upaya pencegahan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolri menyatakan pihaknya berkomitmen akan terus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, terutama yang rentan menjadi korban.

“Mari bersama kita cegah dan lawan TPPO,” imbuh Kapolri.

Ratusan Tersangka Berhasil Dibekuk

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga Kamis (23/6/2023), satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu telah menangkap 580 tersangka.

Sebagian besar para tersangka mengiming-imingi para korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban diiming-imingi gaji tinggi.

“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ramadhan mencontohkan, modus seperti itu dilakukan dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

“Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor,” tuturnya.

Tak hanya iming-iming PMI ilegal, Ramadhan mengungkap para pelaku menggunakan modus menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

2 Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel karena Beri Keterangan Palsu saat Urus Izin Tinggal

23 Juni 2026 - 21:03 WIB

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

23 Juni 2026 - 20:16 WIB

Bandar Narkoba di Musi Banyuasin Tewas Tenggelam di Sungai Usai Kabur Dikejar Polisi

23 Juni 2026 - 18:05 WIB

Kejar Target Universal Coverage, Sekda Palembang Kukuhkan 36 Agen Penggerak BPJS Ketenagakerjaan

23 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dorong Investasi Digital, Buka Deposito BRI Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo

23 Juni 2026 - 14:45 WIB

Trending di News