Menu

Mode Gelap

News

Adik Bos Tambang Batubara Ilegal  Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa

badge-check


Adik Bos Tambang Batubara Ilegal  Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa Perbesar

Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH bersama hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH, di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewa Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim.

Vonis hakim terhadap terdakwa Dewa Thomas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU dan terdakwa mengambil sikap masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Apabila setelah 7 hari tidak mengambil sikap, baik terdakwa maupun JPU dianggap menerima putusan hakim.

“Dalam putusan tersebut JPU mengambil sikap masih pikir-pikir,” ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Aristha Agustian SH MH, Jumat (13/6) kemarin.

Dikatakannya, Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT – AGHT yang akan terjadi.

“Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan berjalan lancar, aman dan kondusif,” jelas Aristha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Jadi Kota, Pemkot Palembang Gelar Kejuaraan Padel Eksekutif ASN

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Herman Deru Resmikan Peralihan Pelanggan PT MEP ke PLN, Dorong Warga Muba Manfaatkan Listrik untuk Kegiatan Produktif

20 Juni 2026 - 12:55 WIB

Hadir di Pelantikan Ketua PC PMII Palembang, Ratu Dewa: Jadikan Organisasi Wahana Menempa Diri untuk Mencari Ilmu

20 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kunjungi Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Komisi III DPRD Sumsel Soroti Kontribusi Dividen dan Mitigasi Kredit Macet

19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Trending di News