Menu

Mode Gelap

News

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG

badge-check


Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG Perbesar

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” ujar Murti.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah/layoutdapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merajut Kenangan, Bupati OKU Hadiri Halal Bihalal Perantau Sumbagsel, Perkuat Kebersamaan Lintas Provinsi

26 April 2026 - 19:48 WIB

Akses Usaha Ditutup Truk Selama Sepekan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

26 April 2026 - 15:29 WIB

Momen Halal Bihalal, Ratu Dewa Bakar Semangat Perantau Sumbagsel untuk Saling Bahu-membahu

26 April 2026 - 14:40 WIB

Herman Deru Tekankan Silaturahmi Perantau Sumbagsel sebagai Kunci Kolaborasi Majukan Daerah

26 April 2026 - 13:59 WIB

Kepemimpinan Gubernur Herman Deru–Wagub Cik Ujang Antar Sumsel Raih Penghargaan National Governance Awards 2026

26 April 2026 - 09:09 WIB

Trending di News