Menu ✖

Mode Gelap

News

Akses Usaha Ditutup Truk Selama Sepekan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

badge-check


					Upaya penyelesaian secara persuasif terkait penghalangan tempat usaha oleh oknum polisi. Foto : Istimewa Perbesar

Upaya penyelesaian secara persuasif terkait penghalangan tempat usaha oleh oknum polisi. Foto : Istimewa

Palembang – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang perwira yang bertugas di lingkungan Paminal Polda Sumsel berinisial H dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah diduga menghalangi akses usaha warga menggunakan kendaraan berat selama lebih dari sepekan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, sejak 18 hingga 25 April 2026. Dua unit truk besar dilaporkan sengaja diparkir tepat di depan akses masuk sebuah usaha jasa pemasangan stiker kendaraan, Palembang Wrap, sehingga aktivitas bisnis lumpuh total.

Kuasa hukum korban, A. Rilo Budiman dan Muhammad Abyan dari Sakahira Lawfirm, menyebut tindakan itu bukan sekadar persoalan parkir biasa. Mereka menilai ada unsur kesengajaan yang berdampak langsung pada kerugian kliennya.

“Selama tujuh hari, akses masuk tertutup total. Konsumen tidak bisa masuk, operasional berhenti. Ini sudah masuk kategori menghalangi kegiatan usaha,” ujar Rilo dalam keterangannya.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan sejak awal kejadian. Namun hingga batas waktu pelaporan, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk memindahkan kendaraan tersebut.

Dampak kejadian ini tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha. Kemacetan juga dilaporkan terjadi di ruas Jalan Brigjen Hasan Kasim, terutama di sekitar akses masuk kawasan perumahan Grand Garden. Warga sekitar mengaku aktivitas mereka terganggu akibat kondisi tersebut.

“Ini bukan hanya merugikan pelaku usaha, tapi juga masyarakat umum. Jalan jadi tersendat karena posisi truk yang memakan badan jalan,” tambahnya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan solusi, pihak korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke Propam Mabes Polri pada 25 April 2026 dengan nomor SPSP2/260425000042/IV/2026/BAGYANDUAN.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh institusi kepolisian, mengingat terlapor merupakan bagian dari pengawasan internal,”kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing

29 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Buka Ruang Berkarya di Usia Senja, Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia ke Seluruh Kecamatan

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Lahan Gambut Rentan Terbakar, Sumsel Pertajam Pengawasan dan Wajibkan Swasta Terlibat

29 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Rilis Mini Album Jeda Panjang, Eksistensi Musisi Palembang Tety Masayu di Jalur Musik Nasional

29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dugaan Korupsi Lampu Jalan Dishub, Wali Kota Palembang Pastikan Tak Akan Pasang Badan

29 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Trending di News