PALEMBANG — Jembatan Ampera resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada September 2026. Status baru tersebut membuat Jembatan Ampera tidak lagi hanya dipandang sebagai ikon Kota Palembang, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya yang mendapatkan perlindungan lebih kuat dari pemerintah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Jembatan Ampera sebagai cagar budaya nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat perlindungan terhadap berbagai peninggalan bersejarah di Indonesia.
“Jadi itu merupakan satu monumen, satu ikon di Kota Palembang dan sudah lebih berumur dari 50 tahun, bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan masyarakat di sini,” kata Fadli Zon saat di Palembang, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan selain usianya, keberadaan Jembatam Ampera juga tidak terlepas dari sejarah panjang Sumatera Selatan. Fadli menyebut peran tokoh nasional A.K. Gani turut menjadi bagian dari perjalanan sejarah yang melekat pada jembatan tersebut.
“Karena memiliki nilai penting tersebut, pemerintah menilai Ampera memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,”kata dia.
Dirinya mengatakan penetapan tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar untuk menghargai sekaligus menjaga keberadaan Jembatan Ampera.
“Karena memang sudah memenuhi syarat-syarat itu supaya kita lebih aware, lebih menghargai dan juga lebih mudah untuk melakukan intervensi,” ujarnya.
Selain itu dengan menjadi cagar budaya juga membuat perlindungan terhadap Ampera menjadi penting agar karakter dan nilai historisnya tetap terjaga.
“Dan tidak sembarangan misalnya berubah, dikalkulasi, dan sebagainya,” katanya.
Meski demikian, status cagar budaya tidak berarti mengesampingkan aspek keselamatan dan kebutuhan teknis jembatan. Ampera tetap merupakan infrastruktur yang digunakan masyarakat sehingga perawatan dan penguatan struktur harus dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli.
Kementerian Kebudayaan dapat melakukan intervensi dari sisi pemajuan dan pelindungan cagar budaya, termasuk melalui program revitalisasi.
Namun, untuk penanganan teknis sebagai sebuah jembatan, diperlukan keterlibatan instansi dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang pekerjaan umum maupun konstruksi jembatan.









