Menu

Mode Gelap

News

IRT di Palembang Laporkan Suami Siri Kerap Dianiaya, Jari Anak Pernah Dipotong dengan Golok

badge-check


IRT di Palembang Laporkan Suami Siri Kerap Dianiaya, Jari Anak Pernah Dipotong dengan Golok Perbesar

PALEMBANG  – Merasa tak tahan lagi dengan perlakuan kasar suami sirinya, Meta Sari (30), seorang ibu rumah tangga di Palembang, akhirnya melaporkan E (33) ke Polda Sumatera Selatan.

Meta datang dengan wajah lebam dan luka lecet di dahi, diduga akibat dipukuli suaminya yang kerap mabuk.

Dengan membawa anaknya dan dibantu menggendong oleh anggota SPKT, Meta berjalan masuk ke ruang pelaporan pada Jumat sore (28/11/2025).

Raut wajahnya terlihat penuh luka dan kelelahan setelah menjadi korban penganiayaan sejak pagi.

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Rusun Blok 33, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Meta mengaku dirinya baru bangun tidur ketika suami sirinya tiba-tiba memaki tanpa alasan, lalu memukulinya bertubi-tubi.

“Pagi tadi kejadiannya. Saya baru bangun tidur langsung dimaki dan dipukul. Saya tidak tahu apa salah saya,” ujarnya sambil menahan tangis.

Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, membuat dahi Meta lecet dan wajahnya membengkak. Yang lebih mengkhawatirkan, Meta mengungkapkan bahwa ia kini sedang hamil memasuki usia dua bulan.

“Sudah sering dia pukul saya tanpa sebab. Saya sekarang juga lagi hamil sekitar satu bulan mau dua bulan,” ucapnya lirih.

Tak hanya Meta, anaknya yang kini berusia 11 tahun juga pernah menjadi korban kekejaman sang ayah.

Pada tahun 2018, saat anaknya masih berusia 3 tahun, jari kelingking tangan kanannya sempat dipotong menggunakan golok oleh terlapor.

“Tidak tahu kenapa waktu itu. Dia memang sering marah-marah tidak jelas,” kata Meta.

Meta juga menjelaskan bahwa dirinya menikah siri dengan E sehingga tidak memiliki dokumen resmi pernikahan.

Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, mengatakan laporan sudah diterima dan korban telah mendapat konseling dari piket Reskrimum.

Karena Meta tidak dapat menunjukkan buku nikah, petugas menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.

“Laporannya sudah diterima. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muara Enim Habisi Nyawa Rekan Kerjanya di SPPG MBG karena Tak Tahan Terus Digoda

28 Januari 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Muba Usulkan Underpass di Tol Betung–Jambi

28 Januari 2026 - 18:42 WIB

Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026 - 18:39 WIB

Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Christina di Palembang oleh Tetangganya

28 Januari 2026 - 16:59 WIB

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

28 Januari 2026 - 16:35 WIB

Trending di News