Menu ✖

Mode Gelap

News

IRT di Palembang Laporkan Suami Siri Kerap Dianiaya, Jari Anak Pernah Dipotong dengan Golok

badge-check


					IRT di Palembang Laporkan Suami Siri Kerap Dianiaya, Jari Anak Pernah Dipotong dengan Golok Perbesar

PALEMBANG  – Merasa tak tahan lagi dengan perlakuan kasar suami sirinya, Meta Sari (30), seorang ibu rumah tangga di Palembang, akhirnya melaporkan E (33) ke Polda Sumatera Selatan.

Meta datang dengan wajah lebam dan luka lecet di dahi, diduga akibat dipukuli suaminya yang kerap mabuk.

Dengan membawa anaknya dan dibantu menggendong oleh anggota SPKT, Meta berjalan masuk ke ruang pelaporan pada Jumat sore (28/11/2025).

Raut wajahnya terlihat penuh luka dan kelelahan setelah menjadi korban penganiayaan sejak pagi.

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Rusun Blok 33, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Meta mengaku dirinya baru bangun tidur ketika suami sirinya tiba-tiba memaki tanpa alasan, lalu memukulinya bertubi-tubi.

“Pagi tadi kejadiannya. Saya baru bangun tidur langsung dimaki dan dipukul. Saya tidak tahu apa salah saya,” ujarnya sambil menahan tangis.

Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, membuat dahi Meta lecet dan wajahnya membengkak. Yang lebih mengkhawatirkan, Meta mengungkapkan bahwa ia kini sedang hamil memasuki usia dua bulan.

“Sudah sering dia pukul saya tanpa sebab. Saya sekarang juga lagi hamil sekitar satu bulan mau dua bulan,” ucapnya lirih.

Tak hanya Meta, anaknya yang kini berusia 11 tahun juga pernah menjadi korban kekejaman sang ayah.

Pada tahun 2018, saat anaknya masih berusia 3 tahun, jari kelingking tangan kanannya sempat dipotong menggunakan golok oleh terlapor.

“Tidak tahu kenapa waktu itu. Dia memang sering marah-marah tidak jelas,” kata Meta.

Meta juga menjelaskan bahwa dirinya menikah siri dengan E sehingga tidak memiliki dokumen resmi pernikahan.

Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, mengatakan laporan sudah diterima dan korban telah mendapat konseling dari piket Reskrimum.

Karena Meta tidak dapat menunjukkan buku nikah, petugas menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.

“Laporannya sudah diterima. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siloam Palembang Siapkan Layanan Spesialis hingga Rehabilitasi dalam Satu Area

28 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Sengketa Pajak Rp 2,3 Miliar: Bapenda Palembang Beberkan Alasan Komersial, Yayasan IGM “Melawan”

28 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Bapenda Sebut IGM Palembang Tunggak PBB 8 Tahun, Utang Capai Rp2,18 Miliar

27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Bekali Nelayan Sumsel Strategi Melaut Aman Berbasis Informasi Cuaca

27 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Proyek Lampu Jalan Palembang Rugikan Negara Rp3,07 Miliar, Eks Pejabat Dishub dan Rekanan Proyek Jadi Tersangka

27 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Trending di Headline