PALEMBANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memasang banner pemberitahuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Sekolah dan Universitas Indo Global Mandiri (IGM). Total tunggakan pajak kedua institusi pendidikan tersebut tercatat mencapai Rp2,33 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari tunggakan PBB-P2 Universitas IGM selama empat tahun, yakni periode 2023–2026, sebesar Rp155,48 juta. Sementara itu, tunggakan Sekolah IGM untuk periode 2019–2026 mencapai Rp2,18 miliar.
Kepala Bidang Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri, mengatakan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menagih piutang pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Penagihan piutang dari PBB, restoran, dan hiburan kami lakukan sebagai upaya optimalisasi PAD. Saat ini, banyak aset bernilai besar yang dipasangi banner pemberitahuan agar menjadi perhatian,” ujar Betha, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data Bapenda, total tunggakan kedua institusi pendidikan tersebut mencapai Rp2.338.070.055, termasuk denda berjalan yang tercatat dalam tagihan Universitas IGM.
“Pemasangan banner dilakukan setelah Bapenda melayangkan surat peringatan secara bertahap. Langkah tersebut ditempuh karena kewajiban pajak yang ditagihkan belum diselesaikan oleh wajib pajak terkait,”kata dia.
Bukan Penyegelan, Sekolah Tetap Beroperasi
Betha menegaskan, pemasangan banner bukan berarti pemerintah menyegel bangunan atau menghentikan aktivitas pendidikan di kedua institusi tersebut.
“Banner dipasang sebagai pemberitahuan kepada publik bahwa terdapat kewajiban pajak yang belum dilunasi. Dengan demikian, kegiatan operasional sekolah maupun kampus tetap dapat berjalan,”kata dia.
Ia menjelaskan, langkah penagihan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari besarnya nilai tunggakan, lamanya kewajiban belum dibayar, hingga riwayat penyampaian surat teguran.
“Untuk PBB-P2, batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September. Sementara itu, pajak daerah lainnya memiliki tenggat pembayaran sesuai ketentuan masing-masing,”kata dia.
Betha mengatakan pemasangan banner merupakan salah satu tahapan penagihan yang dilakukan setelah wajib pajak melewati batas pembayaran dan menerima surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Langkah tersebut ditujukan untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, dan keseragaman penagihan pajak daerah,” katanya.
Bapenda Gandeng Kejaksaan untuk Penagihan
Selain memasang banner, Bapenda Palembang juga berkoordinasi dengan kejaksaan melalui nota kesepahaman untuk mendukung proses penagihan piutang pajak, termasuk pemanggilan wajib pajak.
Betha menyebut, dalam kasus tertentu, Bapenda juga pernah melakukan penyegelan lahan parkir sebagai bagian dari tindakan penagihan. Namun, pemasangan banner di Sekolah dan Universitas IGM yang dijelaskannya saat ini bukan merupakan penyegelan.
Menurut dia, langkah pemberitahuan terbuka tersebut juga didasarkan pada pengalaman Bapenda dalam menagih piutang. Sejumlah wajib pajak disebut melakukan pembayaran setelah banner pemberitahuan tunggakan dipasang.









