Palembang — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk peringatan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 2,3 miliar di lingkungan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM).
Langkah ini langsung menuai protes keras dari sang pendiri yang juga mantan Ketua DPR RI, H. Marzuki Alie.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, menegaskan bahwa penindakan ini bukan upaya untuk memojokkan pihak manapun, melainkan murni penegakan administratif yang telah melalui proses panjang sejak tahun 2019.
Menurut Jamiah, pihaknya telah melayangkan berbagai tahapan mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang untuk mediasi. Namun, pihak Yayasan IGM disebut tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti. (ist)
Dasar hukum penarikan pajak ini, kata Jamiah, merujuk pada regulasi nasional dan daerah seperti UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, hingga Perda dan Perwali terkait. Bapenda menilai yayasan tersebut tidak sepenuhnya murni nirlaba karena memiliki fasilitas komersial seperti Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum, serta mematok Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan skala biaya bagi kalangan menengah ke atas.
Status objek pajak ini juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2019, Audit Inspektorat Palembang Maret 2025, serta penolakan gugatan PTUN oleh Yayasan IGM. Jamiah menambahkan, pihak yayasan sejatinya pernah mengajukan permohonan keringanan pajak 50% pada 2020 silam, yang dinilai sebagai bentuk pengakuan atas status objek pajak tersebut.
”Sebelumnya Yayasan IGM pernah melakukan pembayaran PBB-P2, namun sejak tahun 2019 sampai saat ini belum memenuhi kewajiban,” ujar Jamiah.
Sanggahan Keras dari Pihak Yayasan IGM
Di sisi lain, Founder Yayasan IGM, H. Marzuki Alie, Ph.D., melontarkan kecaman balik dan menilai Pemkot Palembang telah keliru serta gagal paham dalam mengimplementasikan aturan perpajakan bagi lembaga pendidikan.
Marzuki merujuk pada Pembukaan dan Pasal 31 UUD 1945, serta UU Sisdiknas, yang menggarisbawahi bahwa sekolah swasta hadir untuk membantu peran negara dalam mencerdaskan bangsa, sehingga wajib dibebaskan dari beban PBB.
”Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial. Yang salah adalah implementasinya,” tegas Marzuki.
Ia menjelaskan bahwa surplus atau sisa hasil kegiatan yayasan—berdasarkan PP No. 66 Tahun 2010—tidak pernah dibagikan kepada pendiri atau pembina, melainkan diputar kembali demi meningkatkan mutu serta sarana prasarana pendidikan.
Marzuki juga mengungkapkan kekecewaannya karena permasalahan ini sejatinya telah dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI dan Inspektorat Jenderal Kemendagri pada awal tahun 2025 lalu. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pemerintah daerah semestinya dilarang memungut PBB atas aset-aset pendidikan.
”Dengan siapa lagi harus konsultasi, kalau lembaga DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan. Ini wajah Pemerintahan Kota Palembang, sudahlah tidak pernah ada kontribusi untuk pengembangan pendidikan, juga membuat tidak nyaman bagi penyelenggara pendidikan,” keluhnya.
Marzuki mendorong DPRD Kota Palembang untuk menggunakan fungsi pengawasan secara optimal terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai mengabaikan aturan pusat, sekaligus berpesan agar warga Palembang lebih selektif dalam memilih pemimpin di masa mendatang.









