Palembang — Kematian seorang pria di Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Palembang membuka kembali persoalan kepatuhan perizinan tempat hiburan malam di Sumatera Selatan. Insiden yang terjadi di lokasi hiburan yang telah disegel ini menimbulkan kekhawatiran serius soal pengawasan dan keselamatan publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyesalkan kejadian tersebut, terlebih karena DA Club 41 diketahui belum mengantongi izin sebagai diskotik. Tempat hiburan malam itu sebelumnya telah disegel, namun diduga kembali beroperasi tanpa persetujuan pemerintah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, menyebut kabar adanya korban meninggal dunia pertama kali diterima dari Satpol PP serta pantauan media sosial.
“Informasi awal kami terima pagi tadi. Ada laporan seseorang meninggal dunia di lokasi yang seharusnya sudah tidak beroperasi,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Menurut Apriyadi, izin operasional diskotik merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan hingga kini tidak pernah diterbitkan untuk DA Club 41. Hal itu disebabkan pengelola belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tempat itu hanya memiliki izin karaoke, bar, dan restoran. Untuk diskotik, izinnya belum pernah keluar,” tegasnya.
Pemprov Sumsel menilai tindakan membuka kembali tempat hiburan yang telah disegel sebagai pelanggaran serius. Atas kejadian tersebut, pemerintah daerah telah melaporkan pengelola DA Club 41 ke Polda Sumatera Selatan.
“Karena dibuka secara paksa, kami sudah menyerahkan laporan resmi ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” jelas Apriyadi.
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Operasional tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan keamanan.
“Kalau belum berizin, seharusnya tidak beroperasi. Kami khawatir jika dibiarkan, masyarakat yang justru akan bereaksi lebih dulu,” tutupnya.












