Palembang — Tuduhan yang beredar di media sosial kembali berujung ke ranah hukum. Seorang wanita di Palembang berinisial YD (31) melaporkan seorang pengguna TikTok berinisial EV ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik.
YD mengaku tidak terima namanya disebut sebagai selingkuhan dalam unggahan yang beredar di media sosial. Tuduhan tersebut, menurutnya, sama sekali tidak berdasar dan telah berdampak pada reputasi serta kehidupan pribadinya.
“Saya dituduh berselingkuh dengan seseorang, padahal itu tidak pernah terjadi,” ujar YD saat ditemui usai membuat laporan, Senin (19/1/2026).
Peristiwa bermula ketika YD menemukan konten di akun TikTok milik terlapor yang memuat tuduhan terhadap dirinya. Konten tersebut kemudian menyebar dan menjadi konsumsi publik.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial, YD memilih melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum.
“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan ada pertanggungjawaban atas apa yang disampaikan di media sosial,” katanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Sugriwa, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan YD telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses oleh Satreskrim untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk memanggil pihak terlapor,” jelas Sugriwa.













