Ogan Ilir — Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini berada di ujung tanduk status kepegawaiannya. Meski telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, keduanya hingga kini belum menentukan sikap yakni bertahan sebagai kades atau melepas jabatan demi status aparatur sipil negara.
Pemerintah daerah memberi tenggat waktu hingga pekan ini. Jika tidak ada surat pengunduran diri maupun penandatanganan perjanjian kerja, sanksi tegas siap dijatuhkan.
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, menegaskan bahwa ketidakjelasan sikap kedua kades tersebut justru bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dari status PPPK paruh waktu.
“Kalau mereka tidak membuat surat pengunduran diri dan juga tidak menandatangani perjanjian kerja, maka mekanismenya jelas: akan diberhentikan. Itu sudah diatur,” ujar Wilson, Senin (19/1/2026).
Menurut Wilson, pemerintah daerah telah membuka ruang komunikasi dengan dinas terkait agar persoalan ini segera tuntas. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan yang bersangkutan.
Menariknya, meski sudah dilantik sejak 23 Desember 2025 bersama sekitar dua ribu PPPK paruh waktu lainnya, kedua kades tersebut belum menerima gaji sebagai PPPK. Selama ini, penghasilan mereka masih bersumber dari skema honorer di unit kerja masing-masing.
Diketahui, dua kades yang belum menyelesaikan administrasi ini bertugas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Ogan Ilir. Sementara satu kades lain yang sempat terdeteksi merangkap jabatan telah lebih dulu mengundurkan diri dari status PPPK.












