Menu

Mode Gelap

News

Tak Teken Kontrak, Dua Kades Terancam Dipecat Tidak Hormat dari PPPK Paruh Waktu

badge-check


Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock Perbesar

Ilustrasi PPPK. Foto: Shutterstock

Ogan Ilir — Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini berada di ujung tanduk status kepegawaiannya. Meski telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, keduanya hingga kini belum menentukan sikap yakni bertahan sebagai kades atau melepas jabatan demi status aparatur sipil negara.

Pemerintah daerah memberi tenggat waktu hingga pekan ini. Jika tidak ada surat pengunduran diri maupun penandatanganan perjanjian kerja, sanksi tegas siap dijatuhkan.

Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, menegaskan bahwa ketidakjelasan sikap kedua kades tersebut justru bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dari status PPPK paruh waktu.

“Kalau mereka tidak membuat surat pengunduran diri dan juga tidak menandatangani perjanjian kerja, maka mekanismenya jelas: akan diberhentikan. Itu sudah diatur,” ujar Wilson, Senin (19/1/2026).

Menurut Wilson, pemerintah daerah telah membuka ruang komunikasi dengan dinas terkait agar persoalan ini segera tuntas. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan yang bersangkutan.

Menariknya, meski sudah dilantik sejak 23 Desember 2025 bersama sekitar dua ribu PPPK paruh waktu lainnya, kedua kades tersebut belum menerima gaji sebagai PPPK. Selama ini, penghasilan mereka masih bersumber dari skema honorer di unit kerja masing-masing.

Diketahui, dua kades yang belum menyelesaikan administrasi ini bertugas di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Ogan Ilir. Sementara satu kades lain yang sempat terdeteksi merangkap jabatan telah lebih dulu mengundurkan diri dari status PPPK.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.773 ASN Ikuti Latihan Dasar Militer Komcad 2026

23 April 2026 - 23:20 WIB

Tak Masuk Penjara, Terpidana di Palembang Jalani Hukuman Bersihkan Rumah Sakit

23 April 2026 - 21:51 WIB

Viral Terapi Totok Daun Sirih pada Bayi Tuai Kecaman, Dokter Anak Desak Penindakan

23 April 2026 - 20:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Kolaborasi dengan Korlantas Polri dan BPH Migas, Pastikan Subsidi BBM Tepat Sasaran

23 April 2026 - 19:52 WIB

Pemkot Palembang Sediakan Layanan Jemput Sampah Besar Gratis, Warga Tinggal Telepon

23 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Headline