Menu

Mode Gelap

News

Terdakwa Wafat, Perkara Korupsi Haji Halim Berakhir Tanpa Vonis Pengadilan

badge-check


Rumah Duka almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim di Jalan Dr. M. Isa, pada Kamis, 22 Januari 2026/ist.
Perbesar

Rumah Duka almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim di Jalan Dr. M. Isa, pada Kamis, 22 Januari 2026/ist.

Palembang — Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kemas Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim dipastikan berakhir tanpa putusan. Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menyatakan perkara tersebut akan dinyatakan gugur menyusul wafatnya terdakwa pada Kamis (22/1/2026).

Haji Halim tercatat sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RS Siti Fatimah Palembang.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa gugurnya perkara tersebut merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

“Secara hukum, kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Pasal 77 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penghentian penuntutan secara formal tetap harus dituangkan dalam surat ketetapan yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokumen tersebut menjadi dasar resmi berakhirnya perkara di pengadilan.

“Majelis hakim saat ini masih menunggu surat ketetapan penghentian penuntutan dari JPU. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara administratif dan yuridis,” jelasnya.

Chandra menambahkan, salinan surat ketetapan tersebut nantinya wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga terdakwa, penasihat hukum, penyidik, serta majelis hakim yang menangani perkara.

Dengan gugurnya perkara ini, proses hukum terhadap Haji Halim berakhir tanpa adanya putusan pengadilan yang menilai pokok perkara. Artinya, tidak ada vonis bersalah maupun bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pada hari wafatnya Haji Halim, sidang perkara sempat digelar di PN Palembang. Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar kliennya diberikan izin menjalani pengobatan karena kondisi kesehatan yang disebut kritis.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat itu menegaskan bahwa izin berobat bukan berada dalam kewenangan majelis hakim, melainkan sepenuhnya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa.

“Persetujuan sudah kami sampaikan sejak awal. Namun kewenangan pencekalan ada pada jaksa, bukan pada majelis,” kata Fauzi di persidangan.

Tak lama setelah sidang tersebut, kabar wafatnya Haji Halim diterima pengadilan. Dengan demikian, perkara korupsi yang sempat menyita perhatian publik itu resmi berakhir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

97 Calon Ketua DPC PKB di Sumsel Jalani Uji Kelayakan dan Kepatuhan oleh DPP

29 April 2026 - 13:07 WIB

Herman Deru Percepat Pemerataan Listrik, Grid Extension Kenten Laut Tingkatkan Tegangan Warga

29 April 2026 - 12:27 WIB

Sumsel Siapkan Insentif Nol Persen Pajak Kendaraan Listrik, Aturan Baru Segera Terbit

29 April 2026 - 11:18 WIB

OTT BKPSDM Muratara, Dugaan Uang Pelicin Untuk Kenaikan Pangkat ASN Terbongkar

29 April 2026 - 08:56 WIB

Herman Deru Sambut Baik Kehadiran Sriwijaya Health Institute, Pertama di Sumbagsel

28 April 2026 - 17:45 WIB

Trending di News