Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Haji Halim resmi gugur setelah terdakwa meninggal dunia.
Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Ia dilaporkan wafat pada Kamis, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH, menyampaikan bahwa secara hukum penuntutan tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa meninggal dunia.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan penuntutan hapus jika terdakwa wafat. Karena itu, perkara ini dinyatakan gugur,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, majelis hakim saat ini masih menunggu surat ketetapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penuntutan. Setelah surat tersebut diterima, perkara akan dinyatakan berakhir secara resmi tanpa putusan pengadilan.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis pagi, 22 Januari 2026, tim penasihat hukum Haji Halim sempat mengajukan permohonan izin pengobatan karena kondisi terdakwa yang kritis. Namun, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, menegaskan bahwa izin bepergian bukan kewenangan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menyerahkan sepenuhnya permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berwenang melakukan pencekalan.












