Palembang – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam memberantas kejahatan digital membuahkan hasil. Praktik promosi judi online lintas negara yang memanfaatkan media sosial berhasil dibongkar setelah terendus melalui patroli siber rutin.
Dua pria berinisial RA (23) dan D (32) diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan pemasaran judi online yang server-nya terafiliasi dengan Kamboja, dengan sasaran pengguna media sosial Facebook.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan akun Facebook yang aktif memposting konten promosi judi online.
“Dalam patroli siber, kami mendapati akun bernama JOJO KONO yang masif mengunggah konten perjudian. Dari situ dilakukan profiling hingga terlacak aktivitasnya berada di wilayah Kemuning, Palembang,” jelas Dwi saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati RA sedang mengoperasikan tiga laptop sekaligus untuk mengelola ratusan akun Facebook. Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui mengendalikan sekitar 200 akun yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online QQ Toto sekaligus menarik pemain baru.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D, yang disebut sebagai koordinator sekaligus pengendali RA. Polisi menduga D memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan judi online internasional.
“Kecurigaan menguat setelah kami menemukan paspor milik D dengan cap kedatangan dari Kamboja. Dugaan keterkaitan dengan server judi di luar negeri masih kami dalami,” ungkap Dwi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2023. Dari perannya, RA menerima upah sekitar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh Rp7 juta per bulan.
“RA bekerja di bawah kendali D, dan D sendiri mengaku masih memiliki atasan lain. Ini menandakan adanya struktur jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga telepon genggam, dokumentasi promosi judi online, serta paspor atas nama Darsono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.













