Palembang — Upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menorehkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di wilayah OKU Timur. Menariknya, tersangka sempat mengklaim dirinya berprofesi sebagai wartawan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Tersangka berinisial T diamankan tanpa perlawanan setelah aparat bergerak berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga, mengungkapkan bahwa informasi masyarakat telah dikantongi polisi sejak dua pekan sebelum penangkapan. Setelah dilakukan pemantauan, tim akhirnya bergerak dan menggerebek lokasi pada 3 Februari 2026.
“Yang bersangkutan dinilai sangat meresahkan warga sekitar. Begitu informasi kami anggap valid, langsung kami tindaklanjuti,” ujar God Parlasro saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan total berat 4,46 gram, dua butir pil ekstasi, belasan plastik klip bening, sebuah timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diperiksa, tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun klaim tersebut masih diragukan aparat. Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki tersangka, pekerjaan yang tercatat justru sebagai pedagang. Polisi pun memastikan akan menelusuri kebenaran pengakuan tersebut dengan berkoordinasi ke pihak terkait.
“Kami tidak serta-merta percaya. Semua akan kami cek, termasuk ke instansi atau organisasi yang bersangkutan,” tegas God.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut. Polisi meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri dan masih berpotensi mengungkap pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.












