Palembang — Penerapan tilang elektronik berbasis ponsel atau ETLE Mobile mulai menunjukkan taringnya di Palembang. Dalam tiga hari pertama Operasi Keselamatan Musi 2026, Satlantas Polrestabes Palembang mencatat ratusan pengendara terjaring kamera digital petugas akibat melanggar aturan lalu lintas.
Bukan razia konvensional dengan peluit dan pemberhentian di jalan, kali ini pelanggaran direkam secara senyap. Hasilnya, 342 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun roda empat tercatat hanya dalam waktu singkat.
“Total ada 342 pelanggaran yang kami tindak selama tiga hari penerapan ETLE Mobile,” kata Wakil Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, Jumat (6/2/2026).
Dari data kepolisian, pengendara sepeda motor masih mendominasi daftar pelanggar. Dua pelanggaran klasik kembali menjadi sorotan yakni tidak menggunakan helm berstandar SNI dan melawan arus lalu lintas.
“Pelanggaran itu yang paling sering kami temukan,” ujar Malik.
Pemberlakuan ETLE Mobile menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang kini mengedepankan teknologi dan transparansi. Dengan sistem ini, petugas tak lagi harus menghentikan pengendara di jalan. Kamera digital yang terpasang di genggaman petugas merekam pelanggaran, lalu data langsung terintegrasi dengan sistem tilang nasional.
Bukti pelanggaran nantinya dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor registrasi. Pemilik kendaraan diberi kesempatan melakukan konfirmasi dan menyelesaikan denda sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau pengendara masih tidak tertib, tentu akan kami tindak melalui tilang elektronik maupun langkah lain sesuai aturan,” tegas Malik.
Sebagaimana diketahui, ETLE Hand Held resmi diberlakukan sejak 2 Februari 2026. Sistem ini menyasar berbagai pelanggaran berisiko tinggi, mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, hingga tindakan lain yang membahayakan pengguna jalan.
Kepolisian berharap, kehadiran ETLE Mobile bukan sekadar alat penindak, tetapi juga efek kejut agar masyarakat semakin sadar bahwa setiap pelanggaran kini mudah terekam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu patuh aturan, melengkapi surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Kamera bisa ada di mana saja,” tutup Malik.













