Menu

Mode Gelap

News

PP 50/2025 Berlaku, Perlindungan JKK–JKM Kian Terjangkau bagi BPU

badge-check


Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Istimewa Perbesar

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Istimewa

Berikut **berita dengan sudut pandang berbeda (angle kebijakan pro-pekerja & dampak langsung ke sektor informal)**, disusun ulang tanpa plagiat, serta **judul yang lebih menarik**:

 

 

Muara Enim — Pekerja sektor informal dan transportasi kini mendapat napas lega. Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dengan risiko kerja tinggi namun berpenghasilan terbatas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, menyebut regulasi tersebut sebagai terobosan penting agar perlindungan sosial tidak lagi menjadi beban finansial bagi pekerja mandiri.

“Selama ini banyak pekerja BPU yang rentan risiko, tetapi belum terlindungi karena keterbatasan biaya. Dengan potongan iuran ini, akses perlindungan menjadi jauh lebih mudah,” katanya.

Diskon iuran 50 persen berlaku bertahap. Untuk pekerja BPU sektor transportasi, keringanan iuran dimulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara BPU non-transportasi mendapatkan potongan mulai April hingga Desember 2026.

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan menyeluruh atas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan, termasuk biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis. Adapun program JKM memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja.

Santunan JKM mencakup uang duka Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

“Manfaat ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja, bukan hanya sebagai bantuan sesaat,” ujar Mansur.

Keringanan iuran juga berdampak signifikan pada pengeluaran bulanan pekerja. Untuk penghasilan Rp1 juta, iuran JKK kini hanya Rp5.000 per bulan dan JKM Rp3.400. Sementara pekerja dengan penghasilan Rp2 juta cukup membayar iuran JKK Rp10.000 ditambah JKM Rp3.400.

BPJS Ketenagakerjaan juga membuka opsi perlindungan tambahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang dengan iuran 2 persen dari penghasilan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi secara hukum dan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja BPU segera mendaftar melalui kantor layanan, mitra pembayaran, aplikasi resmi, atau laman daring BPJS Ketenagakerjaan.

Penerapan PP 50 Tahun 2025 diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun rasa aman bekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FAITH, Cara ICRAF Menyiapkan Santri di Banyuasin Jadi Pelaku Ketahanan Pangan

9 Februari 2026 - 20:29 WIB

Wali Kota Palembang Tegaskan Tak Terlibat Kejuaraan Karate Bermasalah, Minta Panitia Bertanggung Jawab

9 Februari 2026 - 20:22 WIB

Sumsel Sambut Wacana Gentengisasi Presiden, Herman Deru: Gagasan Brilian

9 Februari 2026 - 18:14 WIB

Api Mengamuk Saat Warga Terlelap, Satu Balita Meninggal di SU II Palembang

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditahan, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

9 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di News