Menu

Mode Gelap

News

Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditahan, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

badge-check


Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang menjadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Foto : Polres Pagar Alam Perbesar

Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang menjadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Foto : Polres Pagar Alam

Pagar Alam — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat instansi layanan publik di Kota Pagar Alam akhirnya memasuki babak baru. Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam, Jumat (7/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat atas laporan korban berinisial RA (23), yang juga merupakan bawahan langsung pelaku. Laporan tersebut dilayangkan sejak Desember 2025 dan memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto, mengungkapkan perkara bermula saat korban diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan. Dalam situasi tersebut, korban diarahkan masuk ke sebuah ruangan penyimpanan brankas. Di ruang tertutup itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara membekap mulut korban dan mencoba melucuti pakaian dalamnya, disertai tindakan asusila secara fisik.

“Aksi tersebut terhenti setelah korban berusaha melawan dan berteriak, sehingga menarik perhatian sekitar,” kata Iptu Herianto.

Meski berhasil menyelamatkan diri, korban mengalami tekanan psikologis berat. Rasa trauma dan ketakutan membuat korban enggan kembali bekerja seperti sediakala, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, memeriksa korban dengan pendampingan, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian.

Berdasarkan hasil gelar perkara, UB yang diketahui merupakan karyawan BUMN dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terlebih terjadi di lingkungan kerja. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan korban,” tegas Iptu Herianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Bakal Bawa Tradisi ‘Telok Abang’ dan Syaropal Anam ke APEKSI 2026

11 Juni 2026 - 17:47 WIB

Tolak Dijodohkan Wanita di Banyuasin Ajak Pacarnya Bunuh Calon Suami dengan Modus Begal

11 Juni 2026 - 16:56 WIB

Prabowo Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Berlandaskan Nasionalisme

11 Juni 2026 - 08:51 WIB

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Kawal Penyerahan Hak Garap Lahan Eks Gembala ke Warga Tanjung Baru Ogan Ilir

11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pertamina Tebar Promo Juni-Juli 2026, Pengguna MyPertamina Bisa Dapat Cashback

11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Trending di News