Menu

Mode Gelap

Headline

RM Bank BRI Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Take Over Kredit Rp2,14 Miliar

badge-check


RM Bank BRI Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Take Over Kredit Rp2,14 Miliar Perbesar

Lubuklinggau – Penyelidikan kasus dugaan kejahatan perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan seorang Relationship Manager (RM) Briguna berinisial DW atas dugaan penggelapan uang milik sejumlah debitur yang mengurus pemindahan (take over) fasilitas kredit.

​Aksi penyelewengan dana yang berdampak pada tujuh nasabah ini menimbulkan total kerugian finansial mencapai Rp2,14 miliar. Peristiwa tersebut berlangsung di Kantor BRI Cabang Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada 24 Desember 2025.

​Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, bersama Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan, mengungkapkan bahwa perkara berawal saat para korban mengalihkan pinjaman mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri ke BRI.

​“Pelaku merupakan RM Briguna di Bank BRI Cabang Lubuklinggau. Modusnya dengan melakukan pendampingan terhadap debitur yang melakukan take over kredit,” kata Kurniawan, Kamis (3/9/2026).

​Skema kejahatan dilakukan dengan meminta para nasabah menarik dana pinjaman yang sudah dicairkan oleh pihak BRI. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada DW dengan dalih akan disetorkan untuk pelunasan sisa utang kredit di bank sebelumnya. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan.

​“Uang yang telah diterima DW tidak diserahkan kepada pihak BSI maupun Bank Mandiri. Dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” tegas Kurniawan.

​Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada 21 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau.
​Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menangkap DW serta menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 3 September 2026.

​Sejumlah barang bukti disita penyidik, meliputi nota dinas permohonan pelunasan dari instansi Lapas Surulangun, rekening koran debitur, enam bundel dokumen perjanjian kredit BRI, dua lembar SK pengangkatan atas nama DW, dan surat pernyataan bermeterai.

​Tersangka DW dijerat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penyidikan masih terus bergulir untuk menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumsel Dapat Stimulan Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla dari Pemerintah Pusat

13 September 2026 - 15:38 WIB

57 Tahun Berlayar, PT Pertamina Trans Kontinental Gaungkan SIAP Melayani Pelanggan Lebih Optimal

13 September 2026 - 12:25 WIB

Gandeng ‘Bule Sampah’ dan 700 Relawan, Ratu Dewa Pimpin Aksi Bersih Sungai Musi

13 September 2026 - 11:16 WIB

Pertamina Patra Niaga Ubah Konfigurasi dan Tambah Nozzle BBM Subsidi 12 SPBU di Makassar, Tangani Lonjakan Kebutuhan BBM

12 September 2026 - 14:57 WIB

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Juga Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

11 September 2026 - 20:45 WIB

Trending di Headline