Menu

Mode Gelap

News

Harnojoyo Kembalikan Uang Rp 750 Juta di Kasus Suap Pasar Cinde

badge-check


Kejati Sumsel saat menerima uang dari terdakwa kasus korupsi Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo. Foto : Istimewa Perbesar

Kejati Sumsel saat menerima uang dari terdakwa kasus korupsi Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo. Foto : Istimewa

Palembang — Peta hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde mulai memasuki babak krusial. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya resmi menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (19/2/2026).

Langkah ini dilakukan tepat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Palembang. Meski penyerahan simbolis sudah dilakukan pada 12 Februari lalu, Kejaksaan kini mempertegas status dana tersebut sebagai jaminan atas kerugian negara yang nilainya mencapai Rp137,7 miliar.

Uang ratusan juta tersebut kini telah ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang. Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menegaskan bahwa dana tersebut akan “terkunci” hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta ini akan ditempatkan di rekening penampungan sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton dalam keterangan resminya.

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memandang tindakan terdakwa sebagai prosedur formal sekaligus sinyal kooperatif dari pihak Harnojoyo dalam menghadapi kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Pertanyaan besar yang muncul adalah seberapa besar pengaruh uang Rp750 juta tersebut terhadap nasib Harnojoyo di meja hijau. Mengingat total kerugian negara yang dihitung ahli mencapai Rp137.722.947.614,40, angka yang dikembalikan ini memang tergolong kecil secara persentase.

Namun, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo, tidak menampik adanya korelasi antara pengembalian dana dengan berat ringannya tuntutan.

“Petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung sudah jelas. Ada pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan pidana. Berat ringannya hukuman salah satunya berdasarkan pada besarnya berapa persen pengembaliannya,” tegas Nurhadi.

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum periode 2016–2018. Harapan warga Palembang untuk memiliki pasar modern yang terintegrasi justru berujung pada lahan kosong yang mangkrak dan kerugian negara yang fantastis.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WFH ASN Sumsel Dievaluasi: Absensi Digital Bermasalah, Target Hemat 18 Persen Dikejar

17 April 2026 - 17:00 WIB

Sumsel Wajibkan Ramp Check Ketat Bus Haji 2026

17 April 2026 - 16:48 WIB

Pemprov Sumsel Larang Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Warga Diminta Pilih Lapak Resmi

17 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Daftar UMKM di CFN Kolonel Atmo: Syarat Ketat, Peluang Jualan Masih Terbuka Lebar

17 April 2026 - 16:00 WIB

Ledakan Kasus Campak di Sumsel, ‘Utang Imunisasi’ Era Pandemi Mulai Terbayar

17 April 2026 - 15:27 WIB

Trending di News