Palembang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menikmati masa libur panjang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah provinsi menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, mengatakan kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui surat edaran gubernur sebagai pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah.
“Libur Idulfitri jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026, sedangkan cuti bersama diberikan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian libur ASN sebenarnya dimulai sejak 18 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi. Setelah itu, libur berlanjut dengan cuti bersama Idulfitri pada 20 Maret, kemudian libur nasional Idulfitri pada 21–22 Maret, dan kembali dilanjutkan cuti bersama pada 23–24 Maret.
Dengan demikian, ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026 setelah rangkaian libur berakhir.
Meski memberikan waktu libur yang cukup panjang, pemerintah daerah menegaskan agar pelayanan publik tidak terhenti selama periode tersebut. Setiap organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur sistem kerja pegawai secara bergiliran.
Menurut Ismail Fahmi, pengaturan tersebut penting agar layanan publik seperti administrasi pemerintahan, kesehatan, maupun layanan dasar lainnya tetap berjalan.
“Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap menugaskan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama, sehingga pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.













