Menu

Mode Gelap

Headline

Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran

badge-check


Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran Perbesar

Palembang – Pemkot Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau kepada seluruh perusahaan agar dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pekerjanya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 3 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sejalan dengan hal itu, Disnaker Kota Palembang membuka Posko Pengaduan untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR bagi pekerja maupun buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Ikhsan Tosni, mengatakan pemberian THR maupun BHR tersebut bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Palembang dapat menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.

Adapun Posko Pengaduan THR sendiri ditujukan untuk memediasi pekerja dengan perusahaannya. Di mana tahun ini, Disnaker kabupaten/kota dapat langsung melakukan tindak lanjut atas setiap laporan yang masuk.

“Tindak lanjutnya yakni kami akan meminta klarifikasi terhadap perusahaan terkait atas alasan belum terbayarkan THR yang dituangkan dalam surat pernyataan,” katanya.

Ikhsan menambahkan, surat penyataan dari perusahaan itu nantinya bisa berupa tanggal pembayaran THR yang akan dilakukan maupun ketidakmampuan perusahaan dalam memberikan THR.

“Jadi misalnya pihak perusahaan menyatakan bukan tidak mau membayar melainkan tapi belum tanggal, maka saat tanggal yang telah ditentukan kami akan kembali melakukan follow up,” katanya.

Sementara jika ada perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan untuk menunaikan kewajiban tersebut, maka akan menjadi catatan dan diteruskan dalam laporan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel.

“Nanti Disnakertrans Provinsi Sumsel yang akan menindaklanjuti dengan melakukan audit maupun memberikan saksi ke perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, laporan terkait permasalahan THR ini dapat dilakukan secara langsung ke Posko Pengaduan di Kantor Disnaker Palembang maupun secara online.

“Sejauh ini baru ada satu laporan pekerja terkait pemberian THR dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Herman Deru Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

23 April 2026 - 07:21 WIB

Patra Niaga Perkuat Layanan di 14 Embarkasi Haji, Siapkan Lebih dari 80 Ribu Kilo Liter Avtur Untuk Kebutuhan Penerbangan Haji 2026

22 April 2026 - 21:23 WIB

Dukungan Bupati OKU Perkuat Rencana Pembangunan UPT BPOM di OKU

22 April 2026 - 21:19 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Pasar Murah dan Edukasi Kesehatan Bagi Perempuan di Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 21:16 WIB

Awal Perjalanan Suci, Pemprov Sumsel Minta Jemaah Haji Fokus Beribadah

22 April 2026 - 16:03 WIB

Trending di News